JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjelaskan bahwa akan menggelar sidang tertutup saat akan meminta kesaksian terkait konten asusila oleh Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga menjelaskan bahwa dirinya juga keberatan saat membahas soal Kasus Asusila yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Beda Kesaksian Eliezer dengan Ricky, Kuat Maruf soal Ferdy Sambo Tembak Yosua
“baik saudara saksi dan saudara penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan dinyatakan terbuka,”ujar Hakim
Hal ini disampaikan saat Putri Candrawathi akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022)
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.