Dua pelaku pemalsuan buku nikah yang berstatus sebagai ibu dan anak dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Koja, Jakarta.
Kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Selain pelaku petugas pun menyita beberapa barang bukti berupa 10 buah buku nikah palsu.
Para pelaku menjual sepasang buku nikah sebesar 400 ribu rupiah kepada pemesan, kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.