JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti soal pelaporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) yang menyidangkan kasus tersebut.
Pelaporan itu dilayangkan kubu terdakwa Kuat Maruf terhadap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, karena menilai pernyataan hakim terlalu tendensius saat memimpin persidangan.
Kamaruddin menyebut pelaporan tersebut wajar dilakukan, ia juga menilai kalau apa yang dilakukan oleh majelis hakim sudah bijaksana.
"Soal melapor itu kan itu hak dia tapi sebetulnya hakimnya sudah bijaksana," kata Kamaruddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (11/12/2022) dikutip dari Tribun News.
"Wajar hakimnya misalnya mengeluarkan pernyataan seperti itu karena mereka tidak mau jujur," kata dia.
"Kita ini kan juga punya nalar, punya pikiran punya hati, kan kita juga bisa menilai masa sih di depan muka kamu, kamu tidak melihat, suara peluru begitu keras kamu tidak dengar, tapi ketika menembak tembok kamu lihat. Kan tidak masuk akal," kata dia.
Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir j, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY)
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menjelaskan pelaporan itu dilayangkan karena hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022) dikutip dari Tribun News.
Baca Juga: Alasan KPK Tak Umumkan Laporan Kekayaan Ferdy Sambo: Belum Terima Surat Kuasa
Irwan menyebut, selama persidangan, hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah settingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," kata Irwan.
Salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat hakim Wahyu menyatakan Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin lalu.
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.