JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan sejak awal pihaknya sudah meragukan keterangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal ini dikarenakan, baik Sambo maupun Putri selalu memberikan keterangan yang berbeda dengan kliennya.
"Dari awal kami sudah meragukan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi). Karena ini tidak sesuai dengan keterangan dari klien kami," kata Ronny dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (11/12/2022).
Terlebih kata dia, seiring berjalannya persidangan, keterangan Sambo dan Putri terbantahkan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.
"Yang dari awalnya disampaikan bahwa keterangan klien kami tidak didukung dengan alat bukti yang lainnya, ternyata itu terpatahkan di persidangan," tegasnya.
"Bahwa fakta-fakta persidangan yang muncul, klien saya tidak berdiri sendiri, ada keterangan saksi dari ART yang mencabut BAP-nya, terus dari ajudan, Polres Jakarta Selatan, Propam."
Lebih lanjut, Ronny memberikan memberikan beberapa poin yang terbantahkan dalam persidangan, pertama yakni terkait dengan lokasi isolasi mandiri Sambo dan Putri.
Baca Juga: Dilaporkan Melanggar Etik, Hakim Wahyu Iman Santoso Dipastikan tetap Pimpin Sidang Ferdy Sambo
"Yang awalnya mereka sampaikan bahwa (rumah) Duren Tiga adalah lokasi isolasi mandiri, namun fakta persidangan yang terungkap, lokasi isolasi mandiri FS dan PC itu di rumah Bangka," jelasnya.
"Ini dibuktikan dari keterangan ajudan, kemudian dibuktikan dari keterangan petugas swab."
Kedua, terkait pernyataan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo yang membantah menjanjikan uang kepada Bharada Eliezer dan Bripka Ricky usai tewasnya Brigadir J, juga telah terpatahkan di persidangan.
"Nah terkait dengan peristiwa di Saguling, yang disampaikan klien kami bahwa ada (perjanjian) penyerahan uang setelah beberapa hari kejadian (kematian Brigadir J), namun dibantah saudara PC,"
"Tetapi yang disampaikan oleh keterangan terdakwa RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf) bahwa ada perjanjian uang tersebut."
Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali akan digelar pekan depan.
Rencananya, pada Senin (12/12/2022), sidang akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dirinya akan bersaksi untuk tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Besok Putri Candrawathi Berikan Kesaksian, Pakar Hukum: Hakim Tak akan Hanya Mengacu pada BAP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.