JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan untuk memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun yang saat ini berada di luar negeri.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (11/12/2022).
Menurut penjelasannya, KPK tidak serta merta menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap penyuap Bambang Kayun.
Lembaga Antrirasuah, kata dia, akan memanggil terlebih dahulu yang bersangkutan secara patut menurut hukum.
"Kita panggil dulu lah secara layak, jangan langsung DPO," kata Alex, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Dalam kesempatan itu, Alex menyebut, KPK dan Bareskrim Polri sebelumnya telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.
"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," jelasnya.
Sebelumnya Alex mengatakan KPK, menduga penyuap AKBP Bambang Kayun merupakan seorang pengusaha dan berdomisili di luar negeri.
"Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," ujar Alex, saat ditemui di sela-sela acara Hakordia pada Sabtu (10/12) kemarin.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur
Terkait lokasi persis terduga penyuap Bambang Kayun tersebut, Alex menyebut belum mengetahuinya secara pasti.
Namun, Alex menyatakan tidak khawatir KPK akan kesulitan memeriksa para saksi tersebut karena mereka berada di luar negeri.
Pasalnya, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait penanganan kasus korupsi.
"Kami koordinasikan ke mana, misalnya informasinya. Kalau ke Malaysia, kami punya kerja sama dengan MACC (Malaysian Anti-Corruption Commission ), itu KPK-nya Malaysia," kata Alex, Sabtu kemarin,
"Kalau Singapura, kami juga sudah kerja sama dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Ke mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kami punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, proses praperadilan tersebut masih berjalan.
Baca Juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Mengaku Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.