JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyatakan Persib Bandung wajib membayar denda senilai Rp50 juta, Sabtu (11/12/2022).
Skuad Maung Bandung dianggap melakukan pelanggaran saat menghadapi Persik Kediri dalam duel lanjutan Liga 1 pekan ke-12, Rabu (7/12) pekan lalu.
Dijelaskan via laman resmi, kesalahan Persib menurut Komdis PSSI yakni, "terlambat memasuki lapangan pada babak pertama selama 2 menit 28 detik."
Baca Juga: Saling Ludah di Liga 1, PSSI Terbitkan Sanksi buat Diego Michiels dan Michael Krmencik
Dalam duel yang berlangsung di Stadion Manahan, anak asuh Luis Mila saat itu sukses menekuk Macan Putih tiga gol tanpa balas.
Legiun asing David da Silva menyumbang dwigol, sementara satu gol sisanya dilesakkan penyerang lokal Febri Haryadi.
Sepekan kemudian, tepatnya pada Sabtu (11/12) Persib kembali menang 2-1 kontra Persebaya.
Dua kemenangan beruntun selepas jeda Liga 1 membawa klub asal Bandung itu merangkak ke posisi ke-7 di tabel klasemen dengan torehan 22 poin.
Baca Juga: Elkan Baggott Cetak Gol Setelah Cedera, Bawa Klubnya Tantang Leicester City di FA Cup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.