Kompas TV nasional hukum

Menparekraf Sebut Pariwisata Indonesia Takkan Terganggu usai Pengesahan RKUHP

Kompas.tv - 10 Desember 2022, 14:12 WIB
menparekraf-sebut-pariwisata-indonesia-takkan-terganggu-usai-pengesahan-rkuhp
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan kegiatan pariwisata di Indonesia tidak akan terganggu setelah pengesahan RKUHP. Ia menyebut Indonesia sangat menghargai ranah privat wisatawan. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan kegiatan pariwisata di Indonesia tidak akan terganggu setelah pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia menyebut Indonesia sangat menghargai tamu.

“Kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu, kita sangat menghormati ranah privat mereka,” kata Sandiaga di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Taufik dan Sultoni.

Bahkan, kata dia, Indonesia menghargai tamu layaknya raja, dan menyiapkan karpet merah untuk mereka.

“Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, kita menghargai tamu layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan,” tuturnya.

Baca Juga: Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu Mengusirnya

Sandiaga menyampaikan hal itu untuk menanggapi adanya kekhawatiran KUHP yang baru disahkan akan memengaruhi wisatawan.

Ia juga berjanji bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berkaitan dengan kekhawatiran tersebut.

“Ya, kita pastikan, kita sosialisasikan, wisata di Indonesia aman, nyaman dan menyenangkan,” tuturnya.

“Saya akan jamin institusi kami, Kemenparekraf, akan langsung berkoordinasi dengan aparat hukum dengan para penasihat hukum juga bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan itu bisa kita antisipasi.”

Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pasal tentang perzinaan dalam KUHP yang baru merupakan delik aduan murni.

Edward menyebut bahwa dengan berlakunya pasal ini, peraturan di bawahnya dinyatakan tidak berlaku.

“Artinya apa? Tidak boleh lagi ada perda (peraturan daerah, red) yang membuat aturan sebagai delik biasa, tetapi dia harus delik aduan,” tekannya.

Turis asing pun, kata dia, tidak perlu khawatir dengan adanya pasal kohibitasi dalam KUHP tersebut.

Baca Juga: Jubir Pemerintah Jamin KUHP Baru Jaga Ruang Privat, tapi Pakar Hukum Singgung Aturan Kritik Presiden

“Kedua, saya kira turis asing tidak perlu khawatir, karena ini adalah delik aduan absolut,” tegasnya.

Artinya, kata Edward, jika ada dua orang yang berpasangan datang dari luar negeri, mereka tidak mungkin akan digerebek saat menginap di hotel.

“Mereka menginap di hotel, karena ini delik aduan, tidak mungkin ada penggerebekan, tidak mungkin ada sweeping.”


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x