JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi dijadwalkan memberikan kesaksian bersama sang suami Ferdy Sambo, di sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, pada Rabu 7 Desember lalu.
Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, meminta kepada hakim, agar sidang pemeriksaan Putri Candrawathi, baik sebagai saksi maupun terdakwa, dilangsungkan secara tertutup.
Lantaran kasus yang menjerat kliennya berkaitan dengan pelecehan seksual.
Namun, permintaan itu ditolak Ketua Majelis Hakim.
Menurut Hakim, dakwaan terhadap Putri Candrawathi adalah pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.
Arman lantas membalas alasan hakim dengan aturan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.
Baca Juga: Pertanyaan Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf Pada Ferdy Sambo soal Kliennya Ubah Skenario
Arman mengatakan keterangan yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual, bisa diperiksa secara tertutup.
Namun, hakim memutuskan mengubah jadwal sidang pemeriksaan Putri sebagai saksi, menjadi Senin, 12 Desember mendatang.
Kesaksian Putri Candrawathi menjadi yang paling dinantikan, setelah sang suami, Ferdy Sambo, membeberkan kesaksiannya bagi terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Rabu (07/12) lalu.
Di hadapan Majelis Hakim, Ferdy Sambo mengungkap cerita istrinya, yang mengaku diperkosa Brigadir Yosua, di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Namun, tuduhan pelecehan maupun perkosaan, dibantah keras oleh kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Yonathan Baskoro.
Mewakili keluarga, Yonathan meyakini, tuduhan tersebut hanya akal-akalan karena kasus pelecehan sudah di SP 3 oleh polisi.
Tim Kuasa Hukum Yosua Hutabarat menilai, sudah tidak ada celah lagi bagi Ferdy Sambo untuk melakukan pembelaan sehingga sang mantan Kadiv Propam ini membangun opini adanya pelecehan yang dilakukan oleh Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.