JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengesahkan satu provinsi baru di Indonesia, yaitu Papua Barat Daya. Hal tersebut menambah jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Menjadi Undang-undang
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
"Dengan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa pada hari ini bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua," kata Tito di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, (9/12/2022).
Provinsi Papua Barat Daya beribu kota di Kota Sorong. Provinsi baru itu mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Dengan bertambahnya Provinsi Papua Barat Daya, maka jumlah provinsi di Indonesia jadi 38.
Berikut daftar 38 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
2. Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
3. Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
4. Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
5. Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
6. Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
7. Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
8. Jambi (Ibu Kota Jambi)
9. Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
10. Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
11. Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
12. Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
13. Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarbaru)
14. Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
15. Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.