QUEBEC, KOMPAS.TV - Pengadilan di Kanada menyetujui gugatan tiga orangtua yang menggugat pembuat gim Fortnite, Epic Games.
Gugatan tersebut diajukan para orangtua itu karena anak mereka menjadi kecanduan bermain video gim Fortnite.
Penggugat mengatakan anak mereka sampai tak makan, tak tidur dan tak mandi karena terlalu terpaku pada gim tersebut.
Dikutip dari BBC, Jumat (9/12/2022), pada gugatan yang dimasukkannya, mereka mencatat bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakui adanya kecanduan video gim pada 2018.
Baca Juga: Akhirnya, Rusia Tukar Pebasket AS Brittney Griner yang Ditahan dengan Pedagang Senjata Viktor Bout
Pihak Epic Games sendiri berargumen bahwa kecanduan video gim tak diakui sebagai kelainan psikologis.
Meski permainannya gratis, tetapi pemain harus membayar untuk menggunakan uang dalam gim yang disebut sebagai V Bucks.
Gim ini dilaporkan menghasilkan lebih dari 9 miliar dolar AS atau setara Rp140 triliun di seluruh dunia.
Salah satu anak yang disebutkan dalam gugatan dilaporkan telah bermain lebih dari 7.700 jam permainan ini dalam waktu kurang dari 2 tahun.
Gugatan tersebut mengklaim gim tersebut sengaja dikembangkan untuk menjadi sangat adiktif.
Baca Juga: Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia, Imbas Disahkannya KUHP Baru
Hakim Pengadilan Tinggi Quebec, Sylvain Lussier memutuskan bahwa gugatan tersebut tidaklah sembrono.
Hakim menyamakan pemahaman tentang kecanduan video gim dengan kesadaran awal akan kecanduan tembakau.
“Efek menyakiti dari tembakau tidak diketahui hanya dalam semalam,” bunyi pernyataan Hakim Lussier.
Ia menegaskan bahwa pemain yang tinggal di Quebec dan mengalami gejala kecanduan setelah bermain Fortnite sejak 1 September 2017, bisa bergabung daam gugatan tersebut.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.