SEMARANG, KOMPAS.TV - Perwakilan buruh dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah kembali mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah Rabu (7/12/2022) siang, untuk menyampaikan tuntutan mereka. Sejumlah tuntutan yang disuarakan yakni kenaikan upah mininum kabupaten/kota sebesar 10 persen. Sebab dari kaca mata mereka 10 persen adalah angka minimal yang paling ideal.
Selain itu, mereka juga menuntut pemberlakukan struktur skala upah yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Sebab, selama ini tidak ada tindakan nyata dari pemerintah ketika ada perusahaan masih menggunakan UMK lama.
"Dari kaca mata kami yang ideal adalah ketika kita menggunakan survey KHL dan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, 10 persen itu," ujar Kurniawan Dwi Prasetyo, korlap aksi.
Para buruh juga tetap meminta pencabutan segala bentuk omnibuslaw. Buruh mengancam akan menginap di jalan setempat jika tuntutan mereka tidak dituruti.
#umk #buruh #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.