SOLO, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan kasus asusila yang menyeret mayor Paspampres dan Perwira muda wanita Kostrad bukan kasus pemerkosaan.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa saat meninjau persiapan pengamanan pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Solo Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022) siang.
Panglima menyebut kasus asusila yang menyeret mayor paspampres bukanlah tindakan pemerkosaan.
Dari hasil pemeriksaan, baik mayor paspampres maupun perwira muda wanita kostrad yang artinya kedua belah pihak saling suka sama suka.
Oleh karenanya, kedua pihak tersebut merupakan pelaku dan sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Panglima TNI: Kasus Paspampres dengan Prajurit Wanita Kostrad Bukan Pemerkosaan, tapi Suka Sama Suka
“Yang jelas kedua pihak baik yang diduga pemerkosan dengan korban keduanya sudah ditahan, dari pemeriksaan awal ada celah, ini semua tidak seperti diberitakan awal. Kalau ini bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, mereka berdua adalah pelaku,” kata Andika Perkasa.
Lebih lanjut, kata Andika, kedua pihak dikenakan pasal 281 soal kesusilaan.
Tidak hanya ancaman pidana, namun kedua pihak tersebut juga terancam dipecat dari kesatuan TNI.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.