MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memvonis bebas Purnawirawan TNI Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014.
Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati mengatakan vonis bebas terhadap Isak Sattu diberikan karena terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai dituntut 10 Tahun Penjara
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022).
Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memberikan hak-hak terdakwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat serta martabatnya.
Keempat menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi. Kelima, membebankan biaya perkara pada negara.
Majelis Hakim juga menyampaikan, baik terdakwa maupun penuntut umum punya hak menerima atau tidak menerima, maka dapat melakukan upaya banding, kasasi, atau pikir-pikir.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Ham Berat Paniai , Majelis Hakim Periksa Tiga Saksi
Adapun sidang tersebut berlangsung selama 3 jam. Dalam hal ini, majelis hakim membacakan putusan setebal 100 halaman dengan pertimbangan-pertimbangan secara bergiliran.
Dalam putusannya, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara dua dari lima hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Masing-masing dua hakim karier Sutisna Sawati dan Abdul Rahman Karim, dan tiga hakim ad hoc, yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.