JAKARTA, KOMPAS. TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang anggota Paspampres dengan prajurit perempuan Kostrad.
Jenderal Andika menjelaskan, laporan awal yang menjerat anggota Paspampres Mayor (Inf) BF yakni dugaan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.
Baca Juga: Anggota TNI AU Prada Indra Tewas Diduga Dihajar 4 Orang Senior, Hasil Autopsi Jenazah: Limpa Rusak
Namun, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI, kata Andika, tindakan asusila antara Mayor (Inf) BF dan Letda Caj (K) GER bukanlah pemerkosaan.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru, yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Jenderal Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Jenderal Andika menyebut, tindakan asusila yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI tersebut didasari karena suka sama suka.
Terlebih, kedua prajurit melakukan hubungan tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali. Karena sebab itulah, dalam perkembangannya, keduanya akan dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Panglima TNI soal Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali: Sudah Diproses
“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya, keduanya menjadi tersangka," ucap Jenderal Andika.
Jenderal Andika menjelaskan, dalam kasus dugaan asusila ini, besar kemungkinan tidak ada korbannya. Sebaliknya, justru kedua prajurit baik Mayor (Inf) BF dan Letda Caj (K) GER bisa menjadi pelaku atau tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.