JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Menurutnya, 'nyanyian' Ismail Bolong terkait tambang ilegal tersebut mengungkap banyak pelanggaran.
"Saya sudah menduga Ismail Bolong akan dijadikan tersangka dulu. Karena dari 'nyanyian' Ismail Bolong, ada banyak pelanggaran yang terjadi," kata Aryanto dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/12/2022).
Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni terkait illegal mining atau tambang ilegal dan adanya dugaan suap kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Satu pelanggaran illegal mining yang dilakukan Pak Ismail Bolong itu dengan krunya, dan berlaku sudah lama. Dan kedua, adanya dugaan suap kepada pejabat," ujarnya.
"Dan itu didukung lagi dengan laporan hasil penyelidikan yang bocor keluar dan viral. Pak Ferdy Sambo juga mengakui memang ada (laporan hasil penyelidikan)," sambungnya.
Dia pun mengatakan, dalam menangani kasus ini, polisi melakukannya secara bertahap. Penanganan dimulai dengan penyidikan terhadap kasus illegal mining.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Mereka
"Otomatis langkah polisi kalau memang mau memberikan klarifikasi, langkahnya pasti dimulai dulu dengan penyidikan terhadap kasus illegal mining-nya, baru ditambah soal dugaan suap," jelasnya.
Namun, di samping itu, Aryanto menilai, polisi juga harus melihat ada tidaknya pelanggaran kode etik dari hasil penyelidikan itu.
"Itu sudah pasti langkahnya begitu, karena polisi tidak dapat menutupi lagi. Kecurangan-kecurangan itu sudah mencuat keluar dan buktinya sudah kelihatan banyak. Ya harus diklarifikasi seberapa jauh perkembangan dari penanganan kasus ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu, salah satunya yakni mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, selain Ismail Bolong, dua tersangka lainnya adalah BP dan RP.
"Ketiga tersangka yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Polisi Langsung Jadikan Ismail Bolong Tersangka dan Ditahan: Kami Keberatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.