LAMPUNG, KOMPAS.TV - Waluyo, oknum guru di salah satu pondok pesantren di Desa Purwajaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Lampung hanya bisa menundukan kepala-nya saat digelandang polisi.
Ia diringkus setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap 12 orang santri laki-laki yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Polisi Diserang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba
Ironisnya aksi bejad pelaku ini sudah dilakukannya sejak 2 tahun terakhir di lingkungan pondok pesantren dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang serta makanan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan keorang tuanya dan melapor ke kantor polisi.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul, ia membujuk dengan jajanan kue, uang dan pakaian. Lalu korban diajak ke kamar tersangka,” ujar AKBP Hujra Soumena, Kapolres Tulang Bawang.
Atas perbuatanya pelaku dijerat perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sementara polisi saat ini masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban lainya.
#pondokpesantren #desapurwajaya #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.