JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadirkan Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin sebagai saksi.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Radhitya Yosodiningrat dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022).
“Kalau untuk perkaranya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saksinya adalah Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifiin, terus ada satu orang ahli,” ujar Radhitya Yosodiningrat.
Sementara itu, Radhitya Yosodiningrat menuturkan untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto yang digelar secara terpisah akan menghadirkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jawab Kekecewaan Rekan di Polri: Saya Tak akan Tanggung Jawab yang Tidak Saya Lakukan
“Kalau untuk di perkara Irfan, saksinya adalah Chuck Putranto dan Baiquni, mereka saksi mahkota masing-masing,” kata Radhitya Yosodiningrat.
Dalam keterangannya, Radhitya Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mendalami soal perintah Ferdy Sambo kepada dua kliennya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria perihal peristiwa tanggal 9-11 Juli 2022.
Antara lain, sambung Radhitya Yosodiningrat, untuk perintah mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga atau area dekat TKP pembunuhan Brigadir J.
“Perintahnya adalah mengamankan CCTV, diambil, diganti dan diserahkan ke penyidik Jakarta Selatan,” ucap Radhitya Yosodiningrat.
Baca Juga: Richard Eliezer Bantah Kesaksian Ferdy Sambo soal Siap Tembak Yosua: yang Benar Perintah Menembak
Untuk diketahui dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.