JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron. Politisi PPP ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan saat ini tim sedang membawa tersangka ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"(Abdul Latif Imron) segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Ali menambahkan selain Abdul Latif tim juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama di Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Tersangka KPK Bupati Bangkalan Bisa Hadiri Acara Hari Anti Korupsi Sedunia, Ada Apa dengan KPK?
Menurut Ali para tersangka yang ikut diperiksa juga ikut dibawa dibawa ke gedung Merah Putih KPK, untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah 14 lokasi berbeda, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Di antaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan. Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Petugas KPK Bawa Sejumlah Koper Usai Geledah 4 Kantor Dinas di Bangkalan
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sebagai tersangka. KPK menduga ada empat posisi kepala dinas di Kabupaten Bangkalan yang diduga diperjualbelikan oleh Abdul Latif.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah politisi PPP itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.