JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo bersaksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Dalam sidang Sambo bantah ada perintah tembak.
Baca Juga: Dihadapan Hakim, Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Diperkosa Yosua di Magelang
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, apa yang disampaikan Sambo adalah skenario untuk melepaskan tanggung jawab pidana dan sanksi sebagai orang yang melakukan pembunuhan.
Suparji menekankan, kesaksian Sambo di persidangan adalah upaya yang sudah terorganisir dari awal.
Sedangkan Eliezer sebelum menyebut, Sambo perintahkan dirinya untuk tembak Yosua.
Selain itu, pada persidangan hari ini (07/12/22) Sambo mengungkap cerita insiden pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.