Kompas TV nasional peristiwa

UMK DIY 2023 Sah! Kota Yogyakarta Tertinggi, Gunungkidul Terendah, Tembus 2 Juta!

Kompas.tv - 7 Desember 2022, 16:44 WIB
umk-diy-2023-sah-kota-yogyakarta-tertinggi-gunungkidul-terendah-tembus-2-juta
Penampakan Tugu Yogyakarta (Tugu Jogja) pada malam hari. | Pemerintah DIY telah menetapkan UMK untuk kota dan kabupaten pada Rabu (7/12/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022). Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, UMK terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya di atas UMK,” kata Aji via laman resmi Pemprov DIY.

Adapun besaran UMK DIY 2023 sebagai berikut:

  • UMK Kota Yogyakarta: Rp2.324.775,51
  • UMK Sleman: Rp 2.159.519,22
  • UMK Bantul: Rp 2.066.438,82
  • UMK Kulon Progo: Rp 2.050.447,15
  • UMK Gunungkidul: Rp 2.049.266,00

Aji menjelaskan, penghitungan kenaikan upah menggunakan akumulasi kenaikan di level kabupaten/kota tahun lalu, ditambah nilai inflasi provinsi DIY sebesar 6,81.

“Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa, dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten," terang Aji.

"Dari hasil sidang dewan pengupahan, diambil angka alpanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3,” tambah dia.

Baca Juga: Apa Perbedaan UMP, UMR dan UMK? Simak Penjelasannya

Kenaikan UMK di Provinsi DIY bervariasi mulai dari Rp 146.172 hingga Rp 170.806. Kota Yogyakarta tercatat mengalami kenaikan tertinggi dengan persentase 7,93 persen. Sementara itu, kenaikan terendah terjadi di Kulon Progo dengan persentase 7,68 persen.

"Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan. Nanti kalau ada yang melanggar, tentu akan dikenai sanksi. Setiap hari posko aduan dibuka di masing masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas,” tegas Aji.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x