GORONTALO, KOMPAS.TV - Kepolisian perairan laut dan udara polda Gorontalo menangkap sejumlah yang kedapatan menangkap dan menjual penyu secara ilegal.
Dua nelayan asal kabupaten Gorontalo ditangkap lantaran menjual penyu secara ilegal pada bulan september lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan. Pelaku menjual penyu hasil tangkapannya dengan harga 400 ribu rupiah.
Selain itu kepolisian perairan laut dan udara polda Gorontalo juga menangkap tiga nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Kini para nelayan ini menjalani pemeriksaan.
#bomikan
#polairud
#penangkapan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.