JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa menolak permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis ketika mengajukan sidang pemeriksaan Putri Candrawathi dilangsungkan tertutup.
"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual,"kata Arman Hanis, Selasa (6/12/2022).
Hakim pun dengan jelas menolak permintaan itu karena menurutnya terdakwa Putri didakwa dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Hakim Wahyu Temukan Kejanggalan Posisi Kuat Maruf di Tanggal 8 Juli 2022: Kalau Ngarang yang Tuntas!
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tutur hakim.
Lebih lanjut Arman meminta waktu untuk menjelaskan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual bisa diperiksa secara tertutup.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," jelas Arman.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.