Sidang praperadilan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 puisi Sukmawati Soekarnoputri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Pemohon meminta majelis hakim membatalkan SP3 kasus Sukmawati Soekarnoputri yang diterbitkan Bareskrim Polri. Pemohon menganggap SP3 yang diterbitkan Bareskrim Polri tidak sah karena polisi belum pernah memeriksa saksi maupun klarifikasi dalam kasus ini.
Dalam sidang ini, 3 termohon yakni pihak Bareskrim Polri maupun Kapolri tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (13/11/2018) besok dengan agenda jawaban tertulis dari termohon yakni Bareskrim Mabes Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.