JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ferdy Sambo menilai, Richard Eliezer juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dirinya.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan Richard Eliezer!
Alasannya, kata dia, karena Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Mantan jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, institusi Polri harus bersikap adil kepada setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak terkecuali kepada Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana, yang saat ini masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.