JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya tidak diproses kode etik dan pidana.
Ferdy Sambo menegaskan dirinya yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
Baca Juga: Suara Bergetar, Saksi Susanto: Ferdy Sambo Tega Hancurkan Karier Saya!
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," ucap Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Sidang kali ini, Jaksa mendatangi terdakwa Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Chuck Putranto.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.