JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo akan berhadapan dengan ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (7/12/2022) besok, dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nantinya, Ferdy Sambo akan memberikan keterangan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelumnya meminta Ferdy Sambo menjadi saksi sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (6/12).
Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
"Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," ujar Hakim Wahyu.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebenarnya dijadwalkan juga menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam persidangan besok. Namun, penasihat hukum Putri, Arman Hanis merasa keberatan.
Arman mempertimbangkan sidang dilakukan secara tertutup karena khawatir ada singgungan terkait peristiwa pelecehan seksual.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Menangis Ungkap Kesedihan Dibohongi Sambo: Sedih, Yang Mulia, Saya Hanya Bekerja
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12/12/2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," lanjut hakim.
Majelis Hakim juga meminta Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali untuk hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua Nilai Keterangan Saksi yang Konsisten hanya Richard Eliezer
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Sambo ditambahi pasal obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.