JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana dalam kasus prank yang dilakukan pasangan selebritas, Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Setelah dilakukan gelar perkara penyidik menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Baim Wong Laporkan Kasus Penipuan ke Bareskrim: Ada yang Pakai Nama Saya, Korban Rugi Rp140 Juta
Penyidik menaikan status penanganan kasus pembuatan video prank pasangan suami istri Baim Wong-Paula Verhoeven dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Usai melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah ahli, penyidik menilai ada unsur pidana dalam kasus ini.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan baim wong dan istrinya sebagai tersangka karena masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi baik pelapor maupun terlapor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.