JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022), disahkan dengan sejumlah catatan.
Menanggapi pengesahan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan telah mengakomodir masukan dari masyarakat.
“Semua masukan masyarakat telah kami terima dengan baik.” Kata Yasonna dalam keterangan persnya, Selasa (6/12).
Namun, kata Yasonna, pada akhirnya RUU KHUP harus disahkan.
Pasalnya, Indonesia telah terlalu lama menggunakan produk hukum kolonial.
“Saya kira kita tidak mau lagi menggunakan produk-produk kolonial terlalu lama, seolah-olah anak-anak bangsa ini tidak mampu melahirkan sesuatu jadi produk undang-undang.” Ujar Yasonna menegaskan.
Baca Juga: Yasonna Laoly Persilakan PIhak yang Menolak RKUHP untuk Menggugat
Meski begitu, menurut Yasonna tidak mudah untuk melepaskan diri dari warisan kolonial.
“Tadi saya katakana ternyata tidak mudah ya, melepaskan diri dari warisan kolonial.” Katanya.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.