JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (06/12/22).
Baca Juga: Saksi Susanto Haris Menangis di Persidangan: Jenderal Kok Bohong
10 saksi dihadirkan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangan saksi Eks Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali menyebut, dirinya diminta ke rumah Duren Tiga karena ada tembak-menembak
Benny Ali juga menyebut, menemui Putri Candrawathi di rumah Saguling usai peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua saat beristirahat usai tiba dari Magelang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.