Kompas TV video vod

RKUHP Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Jika Belum Sepakat Silakan Ajukan ke MK

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 12:31 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI mengesahkan RKUHP jadi Undang-Undang dalam persidangan paripurna hari ini (06/11/12).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut, jika masih ada pihak yang terganggu atau belum sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sidang Pengesahan RKUHP, Wakil Ketua DPR dan Anggota PKS Debat!

Sebelumnya, dalam rapat paripurna fraksi PKS menolak pasal 240 RKUHP disahkan.

Anggota Komisi VII DPR fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menilai pasal 240 tersebut karet dan akan menjadikan negara Indonesia sebagai negara monarki.

Iskan meminta agar DPR mencabut pasal 240 dari RKUHP.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x