JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memangkas masa hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Munarman dihukum tiga tahun penjara.
Baca Juga: Kuat Maruf Nangis Ferdy Sambo Telepon: Ceritakan Apa Adanya Kematian Brigadir J, Kita Siap Dipenjara
Adapun putusan tersebut diketahui sebagaimana putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, Munarman dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Munarman dihukum 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Baca Juga: RKUHP Bisa Penjarakan Pelaku Seks di Luar Nikah, Indonesia Disorot Media Asing
Dalam putusan itu, Hakim menilai, Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinilai telah menjalin hubungan dengan organisasi teroris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.