JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan keputusan pemerintah dan DPR yang masih memasukkan klausul hukuman mati dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 30 November 2022.
"RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah seperti dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP di Tengah Penolakan Publik, Begini Tanggapan Mahfud MD
Tercantumnya hukuman mati sebagai pidana alternatif tertuang dalam Pasal 67 dan 98 RKUHP. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, kata Anis, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yakni hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).
Meski begitu, Komnas HAM memberikan apresiasi dalam draf RKUHP teranyar, yaitu hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok, tapi pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu.
Kemudian, termasuk pula memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati.
Hal senada dikatakan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Menurut dia, sesuai prinsip HAM hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, masih banyak cara lain selain hukuman mati.
Ia menjelaskan, di berbagai negara upaya penghapusan hukuman mati menyangkut banyak aspek yaitu sosiologis, kultural hingga politik yang tidak mudah untuk diputuskan.
Baca Juga: Yasonna Laoly Persilakan PIhak yang Menolak RKUHP untuk Menggugat
"Kita harus terus memperbaiki hukum pidana agar semakin maju terutama dalam jaminan hak asasi manusia," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.