KOMPAS.TV-Pada pemilu 2024 kali ini pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online lewat siakba.kpu.go.id.
Syarat Anggota PPK dan PPS
Gaji PPK dan PPS
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024, dengan gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut.
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Sedangkan gaji PPS per bulan sebesar:
Baca Juga: Jokowi Tak Henti-Hentinya Ingatkan "Hati-Hati, Pemilu saat Kondisi Ekonomi Tak Pasti"!
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.