PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kasus bayi yang dibuang di semak – semak dan sempat menggegerkan warga Pekalongan sudah menemui titik terang. Menurut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi/ibu bayi tersebut sudah menyerahkan diri ke Polisi dan kini dalam pengamanan
Hal terungkap dalam ekspose yang digelar Polres Pekalongan Kota kamis lalu. menurut AKBP Wahyu Rohadi. Ibu yang berinisial OA ini sedang berkonflik dengan suaminya dan depresi hingga melakukan perbuatan tersebut. Dia pun melakukan persalinan sendiri tanpa bantuan orang lain dirumah
Akibat perbuatanya OA terancam hukuman penjara 5 tahun. Karena akan dijerat dengan pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.