JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat dihapus lewat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi bakal melakukan lagi tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas.
Hal itu lantaran, polisi disebut menemukan beberapa modus pelanggaran lalu lintas yang baru.
Modus pelanggaran baru tersebut dalah mencopot pelat nomer kendaraan demi hindari kamera tilang elektronik, serta memalsukan pelat nomor yang disebut mulai marak.
Selain ditilang, polisi juga bakal menyita kendaraan yang sengaja menyopot pelat nomer. Mencopot pelat nomer disebut termasuk pelanggaran cukup berat.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir Antara Senin (28/11/2022).
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua.
Sementara itu kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor," paparnya.
"Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar dia.
Baca Juga: Ingat! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.