BANDUNG. KOMPAS. TV - Kejaksaan tinggi jawa barat menahan 4 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bos, di madrasah tsanawiah di lingkungan kantor kementerian agama jawa barat, tahun anggaran 2017-2018, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 22 miliar.
Kejaksan tinggi jawa barat mengembalikan uang negra senilai Rp 6,5 miliar, hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bos di madrasah tsanawiah, di lingkungan kantor kementerian agama jawa barat tahun anggaran 2017-2018.
Para tersangka melakukan markup terhadap kegiatan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian. Dalam kasus ini kejaksaan tinggi jawa barat telah menetapkan empat orang tersangka yaitu ketua kelompok kerja madrasah tsanawiah tahun 2017-2018, bendahara, dan dua orang rekanan kegiatan dalam penggandaan soal ujian, dan lembaga ujian untuk kegiatan di lingkungan kantor kementerian agama provinsi jawa barat.
Kini ke empat tersangka telah dilakukan penahanan dari hasil penyidikan telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw..
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.