Setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada 25 oktober 2018 lalu, musisi senior Ahmad Dani beserta kuasa hukumnya mengajukan gelar perkara khusus dengan janji akan menghadirkan saksi ahli dari pihaknya, dua minggu sejak 25 oktober 2018.
Saat ini, penyidik Subdit Lima Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, belum juga melakukan pemeriksaan lantaran tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani belum bisa menghadirkan saksi ahli yang akan diajukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.