JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Agus Nurpatria sempat mempertanyakan keabsahan saksi Radite untuk memberikan kesaksian di persidangan.
Radite diketahui tidak ada di Paminal ketika kejadian CCTV diambil sehingga dinilai tidak kompeten memberikan kesaksian.
Saksi Radite menjawab kehadirannya sebagai saksi di persidangan adalah perintah atasan yang tidak kuasa ditolak.
Baca Juga: Momen Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel Panggil Radite Hernawa Perlihatkan Surat Penyelidikan
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.