JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi soal prosedur penyelidikan di Biro Paminal Mabes Polri jika ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk pemeriksaan beriringan yang juga dilakukan di Bareskrim Polri.
Radite Hernawa yang merupakan anggota Divpropam Polri bagian IT mengungkapkan pemeriksaan dilakukan beriringan karena anggota kepolisian yang melakukan pembunuhan pasti melanggar kode etik.
Baca Juga: Ketika Jaksa Gali Kewenangan Biro Paminal Ambil Barang Bukti Buat Jaksa ‘Geregetan’
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.