JAKARTA, KOMPAS.TV- Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri disebut tidak boleh mengambil barang bukti dalam sebuah kasus pidana.
Hal itu disampaikan oleh saksi Radite Hernawa dari Anggota Divisi Propam Polri bagian Informasi dan Teknologi saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
“Bisakah orang dari Biro Paminal mengambil barang bukti?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Di dalam peraturan ini tidak diatur seperti itu,” ucap saksi Radite Hernawa.
“Tegas saja,” timpal Jaksa.
Tidak hanya JPU, Hakim Ahmad Suhel juga meminta saksi Radite Hernawa untuk menjawab pertanyaan JPU dengan gamblang.
“Haaaah… Kalau tidak diatur berarti tidak boleh, kan begitu saja toh?” tanya Hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: Eliezer Ungkap Ada Perempuan Lain Menangis dalam Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri di Bangka
“Iya,” ucap saksi Radite Hernawa.
“Setuju,” kata Ahmad Suhel memastikan kembali jawaban saksi Radite Hernawa yang didengarnya.
“Iya,” saksi Radite Hernawa.
“Tidak Bisa?” tanya JPU memastikan kepada saksi Radite Hernawa.
“Iya,” ucap saksi Radite Hernawa seperti dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.