JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mengaku Putri Candrawathi sempat memintanya untuk membersihkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian itu diungkapkan Bharada E ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Bharada E: RR Ingin Tabrakkan Mobil di Posisi yang Ditumpangi Brigadir J saat Pulang ke Jakarta
Awalnya, Bharada E mengatakan dirinya tidak tahu setelah insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, barang-barang Brigadir J ternyata telah dikemas.
"Saya tidak tahu kalau ternyata barang-barang almarhum ini sudah di-packing, dikarduskan," kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Setelah dikemas, kata Bharada E, barang-barang milik Brigadir J itu kemudian diantar ke posko ajudan yang berada di Duren Tiga.
Bharada E menuturkan, tidak hanya dirinya yang diminta Putri Candrawathi untuk mengambil barang-barang Brigadir J yang sudah berada di rumah ajudan atau posko. Tetapi juga ajudan lainnya yaitu Ricky Rizal.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Tantang Ferdy Sambo: Saya Belum Lupa Ingatan, Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa
"Bu Putri bilang ke saya, 'nanti kamu pergi pakai mobil ke posko, ambil barang-barang Yosua, bawa lagi ke rumah Saguling'. Lalu, (saya) bawa lagi," ujar Bharada E.
Setelah tiba di Saguling, barang-barang milik Brigadir J kemudian dibawa ke lantai dua rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamana (Kadiv Propam) Polri itu.
Bharada E mengaku awalnya tidak mengetahui maksud Putri Candrawathi menyuruhnya mengambil barang-barang Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.