JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan, eks narapidana (napi) tak boleh langsung mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam gelanggang Pemilu 2024 mendatang. MK menambahkan syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan terpidana (napi) jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Keputusan ini berlaku untuk eks napi yang ingin maju sebagai caleg baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
MK menyelaraskan persyaratan bakal caleg tersebut dengan semangat yang ada di dalam syarat kepala daerah di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Hal tersebut terungkap dalam putusan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh seorang advokat, Leonardo Siahaan.
MK mengabulkan sebagian permohonan Leonardo dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Rabu (30/11/2022).
”Pembedaan atas syarat untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dengan calon kepala daerah bagi mantan terpidana dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945,” kata Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dilansir kompas.id
Baca Juga: KNPI Tidak Akan Intervensi Anggotanya di Pemilu 2024
Dengan demikian, syarat seorang mantan terpidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi telah melewati masa lima tahun berdasar keputusan berkekuatan hukum tetap.
MK berpandangan dalam masa tunggu lima tahun tersebut, eks narapidana dipandang cukup untuk berintrospeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat di lingkungannya.
Selain itu, caleg tersebut bukan pelaku kejahatan berulang.
MK mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan masyarakat akan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Tenaga Penyelenggara Pemilu
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.