JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melaksanakan pembahasan petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara secara elektronik.
Pembahasan ini dilakukan administrasi Mahkamah Agung bersama tingkat banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama Jakarta Pusat serta satuan kerja lainnya.
Pembahasan ini untuk mewujudkan pengadilan modern di Indonesia yang nantinya dapat dilaksanakan melalui online.
Baca Juga: Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur - MA NEWS
Sementara itu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sirande Palayukan mengatakan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut atau implementasi peraturan Mahkamah Agung.
Petunjuk teknis ini juga diharapkan mendapatkan dukungan dari seluruh instansi terkait agar dapat berjalan baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.