BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Ketua Apindo Aceh, Ramli menyebut, kenaikan UMP 7,8 persen atau 3,4 juta itu Aceh sangat memberatkan para pengusaha. Ditengah inflasi Aceh yang masih tinggi dan pertumbuhan ekonomi Aceh di bawah rata rata nasional, tidak seharusnya pemerintah menggunakan permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan batas kenaikan 10 persen.
Untuk itu, Apindo Aceh meminta pemerintah Aceh meninjau kembali penyesuaian upah minimum propinsi itu. Apindo tetap meminta pemerintah menetapkan UMP menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Menurut Ramli, Aceh menempati urutan ke empat daerah dengan kenaikan UMP tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, Ramli juga mengkhawatirkan, kenaikan UMP yang tinggi itu, akan berpengaruh pada investasi. Investor akan melihat faktor kenaikan upah itu sebagai salah satu pertimbangan berinvestasi. Seperti diketahui Pemerintah Aceh telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh tahun 2023 sebesar 3.413.666 rupiah. Jumlah tersebut naik sebesar 247.606 ribu rupiah atau 7,8 persen dari UMP tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.