JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka AM, seorang anggota polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terbukti selingkuh dan berbuat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pemecatan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, kasus Bripka AM bermula dari laporan istri yang mendapatkan kekerasan dan diduga diselingkuhi.
Keluarga Bripa AM juga disebut sang istri ditelantarkan oleh anggota polisi tersebut.
Sang istri dengan insial berinisial H tersebut lantas melaporkan perlakuan Bripka AM itu ke pimpinan Propam Polda Sulbar.
Lantas, dari laporan itu, pihak propam melakukan penyelidikan dan menemukan bukti perlakuan Bripka AM kepada istri.
"Ada laporan dari istrinya yang bersangkutan KDRT, menerlantarkan keluarga, juga perselingkuhan," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Anggota Polisi Ngamuk Todongkan Pistol ke Perut Santri di Gowa, Motifnya Salah Paham Lemparan Batu
Ridwan lantas mengatakan, bidang komisi etik terkait melakukan sidang atas laporan istri tersebut pada Kamis (24/11) lalu.
Hasil sidang etik, Bripka AM dinyatakan melakukan tiga pelanggaran seperti yang dilaporkan istrinya pada bidang Propam. Tiga pelanggaran polisi tersebut yakni KDRT, menelantarkan keluarga dan perselingkuhan.
“Dari hasil sidang terbukti yang bersangkutan ada tiga pelanggaran yang dilanggar. Kalau teknis saya tidak sampai ke sana," ujar Ridwan.
Meski demikian, Ridwan mengaku bahwa Bripka AM tidak terima dengan rekomendasi PTDH yang menimpanya.
Saat ini, Bripka AM disebut masih berusaha untuk ajukan banding atas pemecatan yang ia terima tersebut.
"Yang bersangkutan banding saat ini," ucap Ridwan.
Baca Juga: 7 Anggota Polisi Babel Dipecat karena Terbukti Gunakan Narkoba, Ini Daftarnya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.