JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlanjut. Hari ini sidang akan menghadirkan tiga terdakwa kasus tersebut yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, Rabu (30/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan mereka untuk saling bergantian dalam bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Susunan CCTV Ferdy Sambo Tiba Hingga Yosua Dibunuh di Duren Tiga
Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan nantinya Kuat dan Ricky akan jadi saksi untuk Eliezer. Sementara Eliezer akan memberikan keterangan utnuk perkara Kuat dan Ricky.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ungkap Djuyamto dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/11).
Baca Juga: Pakar Pidana: Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Sudah Mengerucut Ferdy Sambo Pelaku Utama
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menjelaskan keterangan ketiganya akan didalami terkait interaksi masing-masing di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, dan dua rumah pribadi Sambo lainnya di Saguling dan di Magelang.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut melakukan penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian ini bermula usai Yosua disebut melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Tantang Ferdy Sambo: Saya Belum Lupa Ingatan, Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa
Ferdy Sambo yang marah kemudian merencanakan pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.