JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro dari 6 persen menjadi 3 persen. Sedangkan plafon pinjamannya tetap yaitu sebesar maksimal Rp10 juta dengan maksimal 2 kali pengulangan.
Kredit super mikro ini ditujukan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu-ibu rumah tangga dari masyarakat bawah yang kreatif memanfaatkan waktu luang mencari uang.
Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penurunan bunga kredit dilakukan untuk mendorong usaha super mikro mendapat tambahan modal dengan mudah.
Lantaran, selama ini keberadaan KUR super mikro terbukti menjadi salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemenko Perekonomian mencatat, KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada semester 3 tahun 2022 sebesar 5,72 persen.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Pedagang Warteg Mengeluh Porsi Nasi Pelanggan Dikurangi
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR super mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” kata Airlangga dalam siaran persnya, Selasa (29/11/2022).
KUR Super mikro diluncurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.
Jadi bagi pekerja korban PHK yang ingin memulai usaha kecil-kecilan, bisa mengajukan KUR super mikro. Misalnya untuk membuka warung kopi, kedai pulsa, atau usaha laundry.
Atau ibu rumah tangga yang ingin membuka warung di rumah, baik warung sembako atau menjual sayuran segar, juga bisa mendapat fasilitas KUR super mikro ini.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.