JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J mulai mengerucut kepada aktor intelektual atau pelaku utama yakni Ferdy Sambo.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai dalam sidang lanjutan Selasa (29/11/2022), Ferdy Sambo sudah mengakui perbuatannya.
Dalam persidangan juga telah diungkap fakta-fakta terkait rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga perintangan penyidikan untuk menutup kematian Brigadir J.
Menurut Jamin majelis hakim sudah punya pandangan yang kuat bahwa memang ada pembunuhan berencana dalam perkara ini serta ada perintangan agar fakta sebenarnya tidak terungkap.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Sebagai Pelaku Utama Penembakan Brigadir J
"Permasalahaannya bagaimana nanti hakim melakukan hukuman maksimum atau tidak maksimum ditambah obstruction of justice lalu dijumlahkan hukuman tersebut," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022).
Jamin menambahkan jika dilihat dari masa penahanan 90 hari dan saksi hingga ahli yang dihadirkan dipersidangan seharusnya tidak lama lagi hakim akan memutuskan perkara ini.
Ia juga berharap agar perkara ini tidak terlalu lama hingga melewati masa penahanan para terdakwa dan saksi.
"Saya berharap ini tidak terlalu lama, jangan sampai lupa kebanyakan saksi-saksi waktunya tidak cukup lagi untuk bisa membuktikan, sehingga para terdakwa yang juga saksi lepas dari masa penahanan," ujar Jamin.
Baca Juga: Pakar Sebut Ferdy Sambo Aktor Intelektual Penembakan Brigadir J, Terlepas Akui Tembak atau Tidak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.