JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J mulai mencapai klimaks dengan permintaan maaf Ferdy Sambo kepada para anak buahnya yang terseret kasus.
Dalam permohonan maaf itu, Ferdy Sambo menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas skenario yang dibuat untuk menutupi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menyatakan para anak buahnya tidak bersalah.
Tim Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai dalam sidang lanjutan kali ini, Selasa (29/11/2022), Ferdy Sambo sudah berjiwa besar untuk mengakui seluruh perbuataannya.
Menurut Martin, pengakuan Ferdy Sambo ini harus diikuti juga oleh para pihak yang ikut terlibat pembunuhan berencana Brigadri J.
Baca Juga: Tahan Tangis, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri
"Tidak fair kalau segala sesuatu ini hanya didasarkan kepada pembuat peristiwa ini, jadi tetap harus jalur persidangan, khususnya para saksi terdakwa dugaan obstruction of justice," ujar Martin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022).
Martin mengakui ada relasi kuasa saat para saksi dan terdakwa obstruction of justice melakukan perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti sesuai skenario agar fakta sebenarnya kematian Brigadir J tidak terbongkar.
Menurut Martin, setelah melakukan kesalahan tersebut para saksi bisa melapor ke pimpinan yang lebih tinggi. Namun hingga para saksi dan terdakwa dihadirkan dalam sidang kode etik Polri, langkah melaporkan kesalahan tersebut tidak dilakukan.
"Harusnya mereka itu membuat satu keputusan yang bisa menyelamatkan diri mereka masing-masing atau bersama-sama, faktanya kan mereka tidak melakukan," ujar Martin.
Baca Juga: Saksi Tanya ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan?
Di kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai peran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang dihadirkan sebagai saksi sangat penting dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J di awal.
Jamin menyatakan Ridwan merupakan pihak yang memegang kendali dalam olah TKP peristiwa di Duren Tiga.
Sayangnya, sambung Jamin, Ridwan menerima mentah-mentah keterangan dan skenario yang dibuat Ferdy Sambo, walau di hati nurani ada kejanggalan dirasakan.
"Seharusnya sebagai penyidik kalau ada kejanggalan dia harus konfrontasi dan konfirmasi. Ini permasalahaannya, mereka lebih takut kepada atasan daripada aturan hukum," ujar Jamin.
Adapun dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, JPU menghadirkan sembilan saksi. Mereka yakni Eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Kemudian mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan serta anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.
Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.