JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam upaya persidangan pengungkapan kasus pembunuhan terencana tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo meluapkan kekesalannya pada hasil sidang kode etik yang dilakukan Polri.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi pernyataan saksi Ridwan Soplanit, mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Ridwan berdasarkan sidang komite etik Polri dihukum demosi delapan tahun, kini menjadi personel Pelayanan Markas Mabes Polri. Ia menjadi saksi dalam kasus pembunuhan terencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Di akhir kesaksiannya, hakim memberi kesempatan kepada Ridwan yang memohonkan untuk mengungkapkan pertanyaan ke Sambo. Alih-alih menyampaikan dalam proses lanjutan di sidang etik maupun dalam sidang kasus obstuction of justice, Ridwan justru menanyakannya ke Sambo, “Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini?”
Ferdy Sambo mengaku sudah menyampaikan di sidang kode etik Polri, bahwa dirinya adalah pihak yang bersalah dalam kasus ini karena memberikan keterangan yang tidak benar.
“Terkait dengan pernyataan, kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang mulia kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal,” ucap Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan terencana Brigadir J itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
“Dan pada sidang kode etik di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah, tapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini terjadi. Sekali lagi atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik sehingga harus terhambat (kariernya).”
Baca Juga: Terungkap di Sidang! Ferdy Sambo Tertangkap CCTV Pakai Sarung Tangan Hitam Sebelum Brigadir J Tewas
Bukan hanya meminta maaf, Ferdy Sambo menyampaikan dirinya menyesal kepada sejumlah penyidik dari institusi Polri yang hadir sebagai saksi.
“Saya sangat menyesal, jadi saya sekali lagi mohon maaf, saya sudah sampaikan ini di depan komisi kode etik yang mulia, mereka tidak salah, mereka hanya secara psikologis pasti akan tertekan dalam proses penyampaian,” ujar Ferdy Sambo.
“Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi dan demosi. Sehingga saya setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa yang bersalah. Saya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik dan anggota.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Anggukkan Kepala dan Tertunduk saat Ridwan Soplanit Berkeluh Kesah tentang Kasus Etiknya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.